Pengedar Sabu untuk kalangan remaja ditangkap

Pengedar Sabu untuk kalangan remaja ditangkap
Lensa indo. Dua pengedar sabu-sabu di kalangan mahasiswa yKni I (26) dan M (29) ditangkap Kepolisian Sektor Cikarang Pusat.

Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.

Hasil pengembangan, I mendapati barang itu dari tersangka M. Lantaran tidak ingin di jeruji besi sendiran, I mengantar petugas menuju kontrakan M di wilayah Cikarang.

“Dikontrakan I kami temukan 16 plastik bening berisi sabu-sabu, alat hisap dan uang tunai Rp360 ribu,” ucap Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri, Rabu (25/7).

Kepada polisi, keduanya mengedarkan sabu-sabu tersebut ke sejumlah kalangan mahasiswa di wiayah kota dan kabupaten Bekasi.

Hasil dari penjualan barang haram tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Keduanya tersangka juga merupakan pengguna sabu-sabu, mereka menjual ke mahasiswa, sudah hampir satu tahun belakangan ini,” paparnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami untuk menangkap pemasok narkoba kepada keduanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhirnya DPR menyepakati Untuk Merelokasikan Lapangan Tembak

Suku bunga acuan 5.75 Persen BI harus Mempertahankan

Partai Gerindra Memberikan pelatihan jurnalistik ke Emak-emak di Hambalang